Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Salah satu fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri nominal uang yang diduga diminta kepada sejumlah kepala dinas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para pejabat dinas dilakukan pada 29 hingga 30 Desember 2025. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami besaran uang yang diminta para tersangka, termasuk dugaan adanya tekanan atau ancaman.
"Pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Tak hanya itu, KPK juga menggali informasi dari para saksi soal pola dan cara pemotongan anggaran yang diduga terjadi di internal Kejari Hulu Sungai Utara. Dugaan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap skema pemerasan yang sedang diselidiki.
“Penyidik juga meminta keterangan dari saksi, terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari,” ujarnya.
Budi menambahkan, seluruh keterangan saksi masih akan terus dianalisis untuk melengkapi rangkaian bukti, terutama setelah para terduga pelaku terjaring operasi tangkap tangan.
"Keterangan dari para saksi ini masih akan terus ditelaah dan didalami, termasuk untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal pasca para terduga pelaku ini tertangkap tangan melakukan tindak pidana pemerasan," ucapnya.
Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari jajaran kepala dinas di lingkungan Pemkab Hulu Sungai Utara. Mereka antara lain JUM yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan periode 2022 hingga 2024, AS selaku Kepala Dinas PUPR, serta JOH yang merupakan mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa RH selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU, MYF Kepala Dinas Kesehatan HSU, dan KYD Kepala Dinas Perpustakaan HSU.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara. OTT tersebut menjadi operasi ke-11 yang digelar KPK sepanjang 2025.
Sehari setelahnya, KPK mengumumkan enam orang diamankan dalam operasi tersebut. Di antaranya Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Asis Budianto. Pada kesempatan yang sama, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi yang menjabat Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara. Ketiganya diduga terlibat pemerasan dalam proses penegakan hukum untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Saat penetapan tersangka, KPK baru menahan dua orang karena Tri Taruna Fariadi sempat melarikan diri. Namun, pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025